KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Nhico
Nhico

Selasa, 11 Maret 2025 08:59

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan direktur BJB.
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan direktur BJB.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. “Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia seperti dikutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 58/ 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, posisi gubernur tidak boleh terlibat langsung di majamen bank. Namun pengangkatan direksi dilakukan oleh gubernur berdasarkan RUPS.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Maret 2025 15:32
Rajut Silaturahim, DWP Luwu Utara Diminta Berperan Aktif
Pedomanrakyat.com, Luwu Utara – Dharma Wanita Persatuan (DWP) se-Kabupaten Luwu Utara menggelar acara silaturahmi dan berbagi Ramadan dengan tema �...
Daerah21 Maret 2025 14:29
Apel Gelar Pasukan, Bupati Lutra Andi Rahim Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran
Pedomanrakyat.com, Lutra – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 yang digelar di halaman Mapol...
Daerah21 Maret 2025 14:22
TP PKK Lutim Resmi Dikukuhkan, Bupati Ibas : PKK Harus Jadi Garda Terdepan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengukuhkan dr. Ani Nurbani Irwan, M.Kes. (MARS) sebagai Ketua Tim Penggerak...
Daerah21 Maret 2025 13:41
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Respon Cepat Kebijakan Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare merespons cepat kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)...