KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Nhico
Nhico

Selasa, 11 Maret 2025 08:59

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan direktur BJB.
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan direktur BJB.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. “Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia seperti dikutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 58/ 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, posisi gubernur tidak boleh terlibat langsung di majamen bank. Namun pengangkatan direksi dilakukan oleh gubernur berdasarkan RUPS.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...