Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberlakukan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPD di Pemilu 2024.
Salah satunya, mantan terpidana yang ingin maju sebagai caleg anggota DPD harus mengumumkannya catatan pidananya ke publik.
“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” ucap Hasyim saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga :
Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD yang telah disetujui oleh RPKPU. Semua fraksi pun menyetujui R-PKPU itu dengan catatan.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III di Kompleks Senayan, Rabu (12/4).
Komentar