MK Putuskan Eks Narapidana Boleh Maju Nyaleg DPD Setelah Jalani Masa Bebas Minimal 5 Tahun, KPU Revisi Aturan

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Maret 2023 12:10

MK Putuskan Eks Narapidana Boleh Maju Nyaleg DPD Setelah Jalani Masa Bebas Minimal 5 Tahun, KPU Revisi Aturan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana.

KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

“Dalam waktu dekat KPU akan segera merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan KPU akan menjalankan sesuai putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Jika ada mantan terpidana yang mendaftar dan belum sesuai syarat, maka akan dinyatakan tidak lolos.

“Jika belum memenuhi apa yang menjadi Amar Putusan MK tersebut, maka nanti akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 April 2026 22:31
Bupati Irwan Gandeng Pegadaian, Dorong Akses Modal Mudah untuk UMKM Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kembali ditunjukkan melalui si...
Metro14 April 2026 21:26
Hari Jadi ke-66, Andi Sudirman Dorong Parepare Jadi Motor Pertumbuhan Wilayah Tengah Sulsel
Pedomamrakyat.com, Parepare – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendorong Kota Parepare sebagai pusat pertumbuhan barat dan jasa...
Daerah14 April 2026 20:22
Jelang Panen Raya, Bupati Lutim Irwan Bachri Syam Kawal Harga Gabah Agar Petani Tak Dirugikan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat persiapan panen dan pengawasan stabilitas harga tahun 2026, berlangs...
Daerah14 April 2026 19:23
Bupati Syaharuddin Alrif Dorong Kolaborasi Tani-Ternak, Panen 7,2 Ton Jadi Momentum Ekonomi Warga
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menegaskan, integrasi antara sektor pertanian dan peternakan mer...