KPU RI Tunggu Masukan dari Daerah untuk Jadwal Ulang Pilkada

Editor
Editor

Kamis, 09 April 2020 08:00

int
int

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepastian pelaksanaan Pilkada serentak setelah dilakukan penundaan belum menentu. Ketua KPU Pusat Arief Budiman bersama jajarannya menunggu masukan dari penyelenggara pemilu di daerah, terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan pilkada.

KPU di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 dapat memberikan masukan terhadap skenario rencana penundaan pilkada sesuai permasalahan di daerahnya masing-masing. Ketika pilkada ditunda, tentunya KPU harus memikirkan kembali penyusunan jadwal, tahapan, dan program.

“Yang saya ingin informasi detail dari teman-teman sebetulnya kalau tahapan ini nanti dimulai. KPU sedang merancang detailnya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

KPU menyerahkan tiga opsi pemungutan suara Pilkada 2020 yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Arief menuturkan, apabila pemungutan suara dilaksanakan Desember, maka akhir Mei tahapan pemilihan harus sudah dimulai.

Sementara, opsi pencoblosan dilakukan pada Maret 2021, maka tahapan kembali dimulai September 2020. Sedangkan, waktu dimulainya tahapan untuk opsi pemungutan suara September 2021 belum disebutkan Arief.

Arief mengatakan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mempelajari opsi-opsi tersebut. Sebab, KPU daerah yang paling memahami situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing di tengah bencana nasional Covid-19.

“Kalau teman-teman di provinsi, kabupaten/kota bisa beri masukan kepada kami detail-detail tahapan itu karena situasi dan kondisi di masing-masing daerah, 270 daerah bukan tidak mungkin mereka berada dalam situasi yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, payung hukum penundaan Pilkada 2020 direncanakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebab, sejumlah pihak menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui pembahasan di DPR RI akan membutuhkan waktu lama dan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

UU Pilkada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Sehingga ketentuan pasal tersebut harus direvisi melalui Perppu. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2025 10:48
Kadis Asykur Abu Bakar Pantau Langsung Pelayanan Dinsos di MPP Pangkep
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Sosial, Asykur Abu Bakar memantauan langsung pelayanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab...
Metro11 Februari 2025 10:15
Rakor Bersama Appi-Aliyah, Danny Pomanto Harap Pertahankan Prestasi Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara khusus mengundang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih pe...
Metro11 Februari 2025 09:42
Indira Yusuf Ismail Ikuti Rakor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, ucapkan Selamat kepada Appi-Aliyah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Makassar bersama Wali ...
Metro11 Februari 2025 09:30
Danny Pomanto Masifkan Sosialisasi Program Nasional Skrining Kesehatan Gratis di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Program Nasional Pemeriksaan Kesehatan Gratis mulai diberlakukan di Kota Makassar, Senin (10/2/2025). Program ters...