Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi, berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Senin (23/7/2024).
Sosialisasi ini terkait persiapan visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung Ketua KPU Sulsel Hasbullah, dan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya.
Baca Juga :
Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Mardiana Rusli, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan bahwa, bagaimana keterkaitan antara visi misi pasangan calon dengan RPJPD 2025-2045.
“Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Adapun calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” ucap Hasbullah.
Dimana, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.
Olehnya itu kata Hasbullah, kegiatan ini sangat penting, untuk mengingatkan para calon kepala daerah tentang visi misi tersebut sebab harus sejalan dengan RPJPD.
“Ini penting bagi calon kepala daerah, sehingga kami mengundang Parpol, agar memberi tahu calonnya bahwa visi misi yang dibuat harus mempedomani RPJPD,” katanya.
Senada, Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, RPJPD 2025-20245 ini juga harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasinal (RPJPN).
Kata dia, Bedanya priode pertama dan priode kedua ini. Priode pertama RPJPD yang berakhir di 2025 dan priode kedua dimulai di 2025 sampai 2045.
“Bedanya RPJPD pertama dibandingka periode ini, dulu Provinsi, kabupaten dan kota, bisa membuat RPJPD semaunya. Karena dulu tidak bersifat impratif,” tutur Bakti
“Sekarang ini RPJPD harus di impratif harus ikut dengan RPJPN. Jadi apabila berbeda (RPJPD dengan RPJPN) maka tidak akan disahkan,” tutupnya.
Komentar