Pedoman Rakyat, Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan Reformasi Birokrasi pada jajarannya.
Hal tersebut, berdasarkan arahan presiden Joko Widodo, terkait penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level dan konversi jabatan administrasi /struktural ke dalam jabatan fungsional yang berdasarkan keahlian/ketrampilan tertentu (Menpan, 2019).
Penyederhanaan birokrasi harus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah pada masyarakat, karena instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN adalah instansi yang memiliki fungsi pelayanan publik.
Baca Juga :
Sehubungan dengan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan pertanahan Nasional pada akhir tahun 2020 telah mengambil langkah besar melakukan penyetaraan jabatan yang melebur hamper 6.000 pejabat struktural ke beberapa jabatan fungsional di seluruh Indonesia (Atrbpn, 2020).
Hal ini dilakukan terhadap pejabat pelaksana (Eselon V) dan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ke dalam jabatan fungsional disesuaikan tugas pokok dan fungsinya.
Khusus untuk penyetaraan dari Eselon V di lingkungan Kanwil BPN Sulsel terdapat 5 (lima) jabatan Fungsional yang disetarakan pada akhir bulan desember tahun 2020 yakni Penata Kadastral , Penata Pertanahan , Analis SDM dan Kepegawaian, Analis Anggaran, dan Analis Pengelola Keuangan dan APBN.
Penyetaraan Jabatan administrasi / struktural ke jabatan fungsional yang telah dilakukan oleh Kementerian Agararia dan Tata Ruang/BPN pada tahun 2020 lalu, menimbulkan konsekuensi bagi pegawai yang terdampak.
Kemudian menjadi perbedaan mencolok yakni adanya penentuan angka kredit sebagai target kinerja utama bagi pejabat fungsional yang menjadi salah satu tolak ukur kinerja pegawai (Permenpan 13 tahun 1999).
Selain itu, capaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat / jabatan serta jenjang jabatan fungsional.
Salah satu jabatan fungsional yang dibahas lebih lanjut yakni Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang masih sangat baru pada instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN.
Jabatan Analis ini dilebur dari jabatan struktural eselon V yakni Kepala Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Berdasarkan regulasi yang ada , analis anggaran adalah ASN yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Analis Anggaran memiliki 3 komponen kegiatan yaitu kegiatan Unsur utama (sub unsur Pendidikan dan sub unsur analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta pengembangan profesi) dan Kegiatan Unsur Penunjang.
Rincian kegiatan dari tugas Analis Anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran V PMK nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Salah satu kunci keberhasilan meraih angka kredit sesuai target yang ditetapkan yakni ketekunan dari analis anggaran itu sendiri dalam merekam tugas-tugas kesehariannya melalui aplikasi pengajuan dupak atau dikenal dengan Aplikasi Angkasa.
Selain itu kemauan belajar yang tinggi dan animo yang besar untuk membaca aturan-aturan mengenai pelaksanaan pengajuan dupak juga menentukan besarnya Dupak yang akan kita raih. Salam sukses.(*)
Oleh: Analis Anggaran Pertama Pertanahan Makassar, Umi Kalsum S.H
Komentar