Pedomanrakyat.com, Jakarta – Keyla Putri Cantika bocah 11 tahun, tewas mengenaskan di rumahnya sendiri.
Ia meregang nyawa oleh tebasan parang justru oleh ayah kandungnya sendiri, Rizky Noviyandi Achmad (31), Selasa (1/11/2022) pagi.
Sementara Nia Islamia (31) tak luput dari bacokan parang sang suami. Ia kini dalam perawatan intensif dalam kondisi kritis.
Baca Juga :
Peristiwa mengenaskan itu tak hanya menggegerkan kawasan sekitar lokasi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Warganet pun tersentak. Rata-rata keheranan mengapa seorang ayah kandung begitu tega menghabisi nyawa putrinya dan bahkan membacok sang istri, belahan hatinya.
Rizky Noviyandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh aparat Polres Depok, diperllihatkan kepada media pada Rabu (2/11/2022) siang.
Pegawai harian lepas di Dispenda Kabupaten Bogor ini mengaku tega membunuh anak kandungnya karena saat melakukan perbuatan keji tersebut ia gelap mata.
Rizky Noviyandi mengaku bahwa Selasa pagi itu sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya dan sang istri. “Saya kesal karena istri selalu bertanya jika saya sering pulang malam,” katanya.
Pagi itu Rizky Noviyandi pergi ke masjid untuk salat subuh. Namun sepulang dari masjid, ia menemukan sang istri bersiap-siap hendak pergi. Keyla juga sudah berseragam sekolah. Pada saat itulah kembali terjadi cekcok pasangan tersebut di depan sang anak.
Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, cekcok seperti itu sering terjadi antara Rizky Noviyandi dengan istrinya. Hanya saja pagi ini cekcok berujung maut.
“Saya emosi karena istri minta cerai dan mau pergi meninggalkan rumah bersama Keyla,” ujarnya.
Emosi membuat tersangka tidak cukup main tangan. Ia mengambil golok. “Saya ambil golok dari bawah meja dan saya ayunkan golok ke istri,” ungkap Rizky Noviyandi yag sempat menangis saat memberikan kesaksian.
Lantas bagaimana dengan Keyla? “Karena (Keyla) ada di situ, anak saya kena,” katanya.
Pasangan ini dikaruniai dua anak, yakni putri sulung mereka Keyla (11) dan anak bungsu laki-laki yang masih berusia 1,5 tahun.
“Saya kesal istri tidak pernah menerima dengan ikhlas nafkah yang saya kasih,” katanya.
Rizky Noviyandi diketahui pulang larut malam ketika kejadian. Ia bersama kawan-kawannya bahkan disebut mengonsumsi sabu.
Memberikaan keterangan kepada pers, Rizky mengaku keluar rumah bersama anak bungsunya sesaat setelah ia membacok istri dan putrinya. Rizky kemudian menghubungi ketua RT serta tetangga.
“Saya bawa keluar anak, dan di situ warga menenangkan serta menelepon polisi,” pungkasnya.
Rizky terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, pasal yang menjerat tersangka sudah sesuai dengan perbuatannya.
Komentar