Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang hanya naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, Pemprov tak berempati kepada buruh dan masyarakat kecil di Jakarta karena menetapkan besaran UMP DKI 2023 di bawah inflasi Jakarta sebesar 6,5 persen.
“Kalau pakai tahun takwim secara nasional inflasi itu adalah 6,5 persen. Tahun takwin itu Januari sampai Desember 2022. 6,5 persen, naik upah 5,6 persen, di bawah inflasi dong,” kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).
Baca Juga :
“Pejabat Gubernur DKI benar-benar nggak ada hati sama buruh, nggak ada rasa, rasa empati kepada buruh. Ya itu sudah parah itu di bawah inflasi 6,5 persen itu,” lanjut dia.
Padahal, kata dia pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan baik pada kuartal dua maupun di kuartal tiga hingga mencapai angka 5,72 persen.
Menurut Said, pertumbuhan ekonomi ini tak turut dirasakan buruh jika besaran UMP DKI Jakarta 2023 setop di angka Rp4,9 juta.
“Ekonomi yang tumbuh tidak dinikmati oleh buruh DKI dan buruh Indonesia karena ngitungnya year on year atau tahun ke tahun,” terang Said.
Komentar