Kuasa Hukum Kepala UPTD Kanre Rong Makassar Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 26 Maret 2021 12:16

Idham Jaya, Kuasa hukum Kepala UPTD Karne Rong Karebosi Makassar, Muhammad Said.
Idham Jaya, Kuasa hukum Kepala UPTD Karne Rong Karebosi Makassar, Muhammad Said.

Pedoman Rakyat, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, resmi menetapkan Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said sebagai tersangka, Kamis (25/3/2021). Said dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar alias pungli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Said langsung digelandang menuju Lapas Kelas 1A Makassar, untuk menjalani masa penahanan. Said digelandang menuju lapas dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan.

Namun kuasa hukum Said, Idham Jaya, bereaksi keras atas status tersangka kliennya dan penahanan ini. Menurut Idham, Said dikriminalisasi. Soal tuduhan pungli, Idham juga menyangkalnya. Dalam kasus ini, Said hanya menerima uang terimakasih karena menyewakan kios miliknya pada orang lain.

“Ini tidak ada satu rupiah pun uang negara. Jadi yang ada itu kios pemilik menyewakan kios itu pada orang lain. Dan dari situ Pak Said menerima uang terimakasih dari pemilik kios, ada empat pemilik kios. Dan Dia mengaku menerima Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Jadi tidak ada korupsi uang negara,” ujar Idham, semalam pasca penahanan Said, Kamis (25/3/2021).

Idham menganggap kasus ini dipaksakan bahkan terkesan dikriminalisasi. Menurutnya, kasus ini bermula dari sakit hati oleh seorang pemilik kios bernama Agung. Dia memiliki dua kios di Kanre Rong, sehingga Said menarik salah satunya. Agung yang diduga sakit hati diduga kemudian melaporkan Said ke Kejaksaan dengan tuduhan pungli.

“Padahal itu tidak benar. Adapun uang senilai Rp10 juta itu sudah dikembalikan. Ada bukti pengembaliannya kok. Makanya melihat latar belakang kasus ini, Pak Said kami duga di seperti dikriminalisasi,” lanjut Idham.

Tidak hanya itu, Idham juga kecewa kenapa kliennya ditahan. Karena sejak awal kliennya sangat kooperatif, setiap dipanggil penyidik. Apalagi Said seorang PNS dan memiliki lima orang anak.

“Jadi tidak mungkin dia melarikan diri. Ini yang kami sesalkan, ini bukan korupsi kok. Pak Said ini hanya menerima uang terimakasih. Pemilik lods sendiri yang menyewakan dan memberikan uang terimakasih. Ada apa? Kenapa sampai beliau yang digarap begini. Sampai ditahan pula. Padahal kalau kita lihat banyak kok kasus korupsi yang terjadi, kenapa harus kasus ini yang diblow-up dan dibuat heboh seperti ini,” tukasnya.

Olehnya ia kedepan akan menempuh perlawanan hukum untuk membantu kliennya. Termasuk mengajukan penangguhan penahanan. “Kita sudah ajukan penangguhan penahanan. Kita pikir tidak ada alasan untuk menahan Pak Said. Kedepan juga kita akan lihat, kita akan tempuh jalur hukum,” demikian Idham.

Penulis : Chaidir

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...