Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (4/4/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Hal tersebut mengingat tingginya angka stunting dan angka kematian ibu dan anak kabupaten Jeneponto.
Baca Juga :
Dalam rapat tersebut, beberapa pihak terkait menyampaikan berbagai masukan dan usulan untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak di Jeneponto
Perwakilan BKKBN Sulsel, Iswan menegaskan bahwa BKKBN harus menjadi leading sektor dalam menangani stunting di Jeneponto sesuai amanah peraturan pemerintah.
“Salah satunya pernikahan dini yang menjadi penyebab utama kasus abortus,” kata Iswan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Jeneponto, Farida menyarankan adanya aturan assesment terhadap pernikahan di bawah umur untuk mencegah stunting.
“Serta memberikan edukasi bahwa menikah sebaiknya minimal usia 19 tahun,” beber Farida
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jeneponto, Alfian Syam menyoroti pentingnya deteksi dini dengan mengoptimalkan puskesmas dan posyandu yang ada di Jeneponto.
“Namun kendalanya terletak pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mau mempergunakan peralatan medis yang telah disediakan,” terang Alfian.
Kadis kesehatan Jeneponto Hj. Syusanti A Mansur menekankan, pentingnya pelibatan masyarakat dalam deteksi dini kelainan pada ibu hamil.
“Namun masih diperlukan peningkatan anggaran untuk pelatihan dan fasilitasi para kader kesehatan di desa,” bebernya.
Anggota Pansusu DPRD Sulsel Jufri Sambara mengatakan bahwa, pentingnya data yang disampaikan dari berbagai pihak dalam rangka pembahasan ranperdan ini.
“Serta perlunya perhatian terhadap anggaran untuk pengimplementasian peraturan daerah terkait kesehatan ibu dan anak,” jelas legislator Demokrat Sulsel ini.
Olehnya itu, diharapkan Pemkab Jeneponto agar membuat peraturan daerah serupa guna mengatur hal teknis yang menjadi kewenangan daerah.
Pasalnya ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak, sehingga terjadi perubahan positif yang signifikan dalam waktu yang akan datang.

Komentar