Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Yudisial (ky) akan memanggil panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 buntut gugatan Partai Prima.
Hal itu, dikarenakan telah adanya laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
“Kalau sudah ada pelapor yang resmi tentunya mekanismenya nanti akan kita cantumkan, kalau syarat-syarat sudah dipenuhi kita register ya, setelah diregister baru kita periksa, para hakim, dan pihak-pihak terkait. Jadi belum langsung kepada majelis hakimnya, atau disebut terlapor,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Baca Juga :
“Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera dan hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa pada ketua pengadilan itu,” sambung dia.
Sedangkan untuk majelis hakim yang memutuskan perkara penundaan Pemilu, Joko mengatakan akan diperiksa terakhir.
Dia mengatakan saat ini KY masih bisa memanggil majelis hakim tersebut, tetapi hanya untuk klarifikasi saja.
Komentar