Langgar Dua Pasal, Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas

Editor
Editor

Kamis, 10 Desember 2020 15:01

Langgar Dua Pasal, Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas

Pedoman Rakyat, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Habib Rizieq ditetapkan tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni, penghasutan dan melawan petugas.

Habib Rizieq diketahui sebelumnya sudah dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Sayang, Habib Rizieq dua kali mangkir.

“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.

“Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,” ujar Azis Yanuar dikutip dari Okezone, Kamis (26/11/2020). (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...