Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyatakan, kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta tidak mendapatkan sanksi akibat adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan,” kata Tag, Senin (6/9/2021).
Lanjut dia, nantinya sekolah yang dilakukan penutupan sementara dapat kembali menyelenggarakan PTM terbatas. Taga juga menyatakan, penyelenggaraan PTM di Jakarta terus dilakukan pengawasan yang ketat.
Baca Juga :
“Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Komentar