Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas di Depok Jabar Jadi Tersangka

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Juli 2021 22:41

Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas di Depok Jabar Jadi Tersangka

Pedoman Rakyat, Depok- Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM pada 3 Juli lalu. Dalam kasus itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat lurah tersebut dari pihak kepolisian.

“Saya sampaikan SPDP sudah. Sudah dilakukan penyidikan oleh Polres dengan tersangka atas nama S,” kata Sri dalam konferensi pers yang disiarkan akun instagram @kejari_depok, Selasa (6/7/2021).

Sri mengatakan pihak Kejari Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan menyusun berkas perkara. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan dalam tahap II (tersangka dan barang bukti), maka penyidik akan segera memproses perkara tersebut ke persidangan.

“Rencananya kita akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS),” tambah dia.

APS merupakan prinsip peradilan yang dilakukan secara cepat, murah, dan sederhana. Dalam hal ini, penuntut umum biasanya menilai bahwa pembuktian serta penerapan hukum dalam perkara tersebut dapat dikatakan mudah dan bersifat sederhana.

Salah satu patokan yang biasa diambil oleh penuntut umum dalam menentukan perkara dengan pemeriksaan singkat adalah dari segi ancaman hukuman, yakni perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara. Persidangan dalam hal ini berlangsung dengan cepat dalam satu atau dua kali persidangan hingga divonis oleh hakim pengadilan.

Dalam hal ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, video hajatan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Depok beredar di media sosial. Terlihat para tamu undangan tengah berjoget bersama dalam video tersebut.

Hal itu bertentangan dengan aturan dalam PPKM Darurat. Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Makan di tempat resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan selama PPKM Darurat. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...