Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Agustus 2023 16:19

Vonis Bebas Gazalba Saleh.(F-INT)
Vonis Bebas Gazalba Saleh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.

Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (ma).

KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata dia.

Ali meyakini putusan ma akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...