Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel agar serius menangani persoalan sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Sulsel dapil Sulsel II (Makassar B), meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea ini, dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai 3 gedung DPRD, Jumat (16/5/2025).
“Saya ingin memberi perhatian khusus. Banyak warga datang menyampaikan rasa takut dan bingung atas status rumah mereka, yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Bahkan sebagian sudah mengantongi sertifikat dari BTN,” kata Hamzah.
Baca Juga :
Menurut Hamzah, sejak lama pemerintah provinsi telah membangun perumahan di wilayah Manggala, dan warganya telah menjalankan kewajiban mencicil rumah sesuai prosedur.
Namun kini mereka terancam digusur setelah keluar putusan hukum yang menyatakan Pemprov Sulsel kalah dalam perkara sengketa lahan.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 57/PDT/2025/PT.MKS tertanggal 19 Maret 2025 memenangkan penggugat, Magdalena De Munnik, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Padahal, kata dia, lahan itu sebelumnya adalah tanah kosong yang dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk membangun rumah dinas serta perumahan pegawai.
“Saya mendapat laporan langsung dari warga Blok 10, bahkan sekitar 20 siswa dari SMA Negeri 18 datang kepada saya karena sekolah mereka juga terancam terdampak penggusuran. Ini bukan hanya masalah aset, tapi menyangkut nasib dan psikologis masyarakat,” tegasnya.
Hamzah juga secara langsung mempertanyakan perhatian Pemerintah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Sulsel yang hadir mewakili Gubernur.
Politisi partai PAN ini menilai pemerintah tidak boleh lepas tangan, apalagi masyarakat telah menjalankan kewajiban mereka dengan tertib.
“Mereka menyicil rumah, hidup dengan tenang, tapi sekarang dihantui putusan pengadilan. Saya minta ini jadi perhatian serius. Pemprov harus turun tangan dan bertanggung jawab, jangan sampai rakyat jadi korban,” terang Hamzah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding, jadi ini terus kita proses, jadi tidak langsung diambil itu lahan ya ada proses hukumnya,” ungkap Jufri.
Komentar