Pedoman Rakyat, Makassar – Tak hanya cantik, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, A Debbie Purnama Rusdin juga disebut memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masalah sosial.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla diawal-awal saat semeja dengan Debbie, begitu sapaannya, dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Pemprov Sulsel No 2, Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Hotel Ramayana, Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga :
Menurut Adi, atas kepekaannya yang sangat sensitif terhadap masyarakat sehingga membuat Debbie saat ini menjadi legislator yang cukup diidolakan oleh warga.
“Ini adalah realita. Di mana muncul tuntutan dari warga, namun Bu Debbie tidak hanya dengar, tetapi langsung beri solusi,” jelasnya.
“Wajar saja kalau kita idolakan, Bu, Debbie. Tak hanya cantik tapi juga memiliki kepekaan yang tinggi terhadap setiap persoalan sosial di tengah masyarakat,” sambung Dosen FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut.
Mengenai, Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Debbie di depan para warga menerangkan, kondisi sosial setiap orang tua tidak menyekolahkan anaknya pada tingkat menengah karena tidak mampu misalkan, menyiapkan pakaian seragam sekolah maupun alat kelengkapan lainnya.
Sehingga sangat disayangkan jika persoalan kebutuhan dasar seorang anak tidak dapat mengenyam pendidikan menengah.
“Nah, di dalam perda ini sesungguhnya beberapa problem tentang pendidikan dasar telah terjawab. Misalkan terkait dengan biaya sekolah dan perlengkapan sekolah. Itu semua sudah diatur dalam perda ini,” urai Debbie.
Bahkan secara tegas, lanjut dia, dalam Perda ini juga sudah mengatur sanksi bagi lembaga sekolah dalam hal ini SMA/SMK yang tidak menjalankan perda tersebut.
“Jadi jangan khawatir para orang tua. Disinilah hadirnya pemerintah yang tertuang dalam perda tersebut. Sehingga hal seperti ini tidak boleh menjadi penghambat,” jelasnya.
“Pemerintah sudah menjamin anak-anak sekolah, sehingga masyarakat atau orang tua tak boleh membiarkan anaknya putus sekolah,” Debbie menambahkan.
Kemudian, lanjut Adi Suryadi Culla, pendidikan bukan hanya sebenarnya tanggungjawab pemerintah, akan tetapi masyarakat juga ikut bertanggungjawab.
“Dalam perda itu sudah jelas orang tua dan pemerintah dituntut wajib menyekolahkan anak. Namanya wajib, berdosa besar kalau tidak dijalankan,” ungkap Adi.
Lanjut dijelaskan hanya masyarakat perlu pahami pembagian kewenangan pada jenjang pendidikan itu berbeda-beda.
“Pembagian kewenangan pada tingkatan sekolah harus dipahami. Untuk SD dan SMP itu tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara untuk SMA dan sederajat itu kewenangab Provinsi,” tutupnya. (zul)
Komentar