Legislator DPRD Makassar Desak Pemkot Makassar Tertibkan THM yang Tak Berizin

Nhico
Nhico

Kamis, 09 Maret 2023 18:09

Legislator DPRD Makassar Desak Pemkot Makassar Tertibkan THM yang Tak Berizin

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin.

Adapun THM yang diduga membandel yakni, Cafe WINK Bar And Karaoke yang berada di Komplek Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Biringkanaya diduga tidak memiliki izin operasional.

Hal tersebut diketahui setelah Lurah Daya, Nur Alam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Babinsa dan Binmas tanpa dikawal Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak manajemen Cafe WINK Bar And Karaoke tidak mampu memperlihatkan izin operasional.

“Harus ditindak kalau melanggar,” tegas Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir, Rabu (8/3/2023).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...