Pedoman Rakyat, Bulukumba – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Andi Ayu Andira melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulsel No. 3 Tahun 2018 terkait Pembangunan Kepemudaan.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel tersebut melakukan sosialisasi di Dusun Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Mingu (13/9/2020).
Menurut Ayu, panggilan dekatnya, sebagai wakil rakyat, dirinya merasa sangat penting untuk menyampaikan Perda ini.
Baca Juga :
Sebagaimana diketahui, Ayu Andira terpilih pada Pileg lalu melalui daerah pemilihan (dapil) V yakni, Bulukumba dan Sinjai.
“Perda kepemudaan ini sangat penting, sebab sangat mengatur bagaimana kesiapan generasi para pemuda,” ujar Ayu memakai baju kuning di depan para warga.
Para warga tampak sangat serius mengikuti sosialisai Ayu Andira. Penerapan protokol kesehatan juga terlihat masih diberlakukan.
Pada kesempatan tersebutc turut hadir Ketua DPD II Golkar Bulukumba Hamzah Pangki, serta anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar, H.A.Abu Talib.
Ayu Andira berharap agar potensi dan kreativitas pemuda bisa tersalurkan dengan baik serta organisasi-organisasi kepemudaan khususnya di kabupaten Bulukumba ini berjalan dengan baik. (adi)
Komentar