Legislator NasDem Cicu Sosialisasikan Perda Sumber Daya Perikanan: Ini Sangat Membantu Para Nelayan

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 22:28

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tono—sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Oktober 2024 23:01
Pemprov Sudah Tuntas Laksanakan Rekomendasi BKN, Soal Mutasi Pejabat
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Bada...
Politik18 Oktober 2024 21:01
Dukung Seto-Rezki, Warga Kecamatan Makassar Kompak Suarakan Perubahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh antusiasme terlihat di Kecamatan Makassar ketika ratusan warga menghadiri kampanye dialogis calon Wa...
Daerah18 Oktober 2024 20:33
Di Hadapan Warga Bukit Indah, Tasming-Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Unggulan untuk Kemajuan Kota Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO), kembali menun...
Politik18 Oktober 2024 19:12
Ingin Program Sehati Terealisasi, Rezki Lutfi Ajak Masyarakat Datang ke TPS Pilih Nomor 2
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa masyarakat dari lorong ke lorong ...