Legislator NasDem Cicu Sosialisasikan Perda Sumber Daya Perikanan: Ini Sangat Membantu Para Nelayan

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 22:28

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tono—sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...