Legislator NasDem Cicu Sosialisasikan Perda Sumber Daya Perikanan: Ini Sangat Membantu Para Nelayan

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 22:28

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tono—sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Desember 2024 23:35
Reses di Patongloan Enrekang, Legislator NasDem Asman Serap Aspirasi Warga Soal Pebaikan Fasum hingga Pelatihan UMKM
Pedomanrakyat.com. Enrekang – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Asman melaksanakan reses masa sidang pertama Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiata...
Metro02 Desember 2024 23:28
Legislator NasDem Syukur Terima Aspirasi Warga Soal Jalan Tani saat Reses di Desa Mangki Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Partai NasDem Syukur, melaksanakan reses masa s...
Metro02 Desember 2024 21:47
Reses di Tamalanrea, Legislator NasDem Odhika Dengar Keluhan Warga Soal Lapangan Kerja dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Odhika Cakra Satriawan, menggelar reses pertama di Jl Kaso...
Metro02 Desember 2024 20:38
Reses Masa Sidang Pertama, H Muhammad Sasar Desa Lattekko dan Matuju Bone
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulsel, H Muhammad menggelar reses temu konstituen Masa Sidang pertama Tahun 2024/2025 di dua desa Kecama...