Legislator NasDem Cicu Sosialisasikan Perda Sumber Daya Perikanan: Ini Sangat Membantu Para Nelayan

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 22:28

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tono—sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...