Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kupas Tuntas Perda Insentif di Depan Pelaku Usaha Kecil di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 20 September 2021 15:34

Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kupas Tuntas Perda Insentif di Depan Pelaku Usaha Kecil di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator dari Fraksi NasDem Andre Prasetyo Tanta (APT) kembali mengunjungi warga, Senin (20/9/2021). APT mengunjungi warga di Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah untuk melakukan sosialisasi Perda No 03 Tahun 2021 Tentang pemberian Insetif dan atau Kemudahan Investasi.

Kedatangan APT disambut oleh Lurah Tabaringan Babinsa, binmas serta para tokoh masyarakat

Dihadapan warga APT bersyukur atas sambutan dari pihak kelurahan dan tokoh masyarakat serta meluangkan waktunya untuk mengikuti kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.

Menurut APT, Perda ini tepat sangat tepat diselenggarakan di Kelurahan Tabaringan, sebab hampir warga setempat memiliki ada usaha usaha baik besar maupun kecil.

“Dan kita harapakan bapak dan ibu yang punya usaha bisa memohon kepada pemerintah gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan insentif seperti bantuan permodalan, pemotongan pajak, pelatihan dan pinjaman dari Bank Pemerintah dengan bunga rendah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, APT memberikan edukasi agar masyarakat yang bermohon mendapatkan insentif dari pemerintah tentunya harus punya izin usaha dan syarat lain yang harus dipenuhi.

“Apabila bapak ibu sudah bermohon nanti ada tim yang akan melakukan verifikasi dengan datang langsung mengunjungi lokasi usaha bapak ibu apakah memenuhi syarat atau tidak mendapatkan bantuan,” terangnya.

Mewakili pelaku usaha, Andi Ilham yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan perda menginfomasikan bahwa warga kelurahan Tabaringan adalah pelaku usaha yang aktivitasnya banyak di pasar. Tapi selama ini mendapat kesulitan.

“Kami semua sebagai pelaku usaha adalah susahnya mendapakan informasi bagaimana caranya mengurus izin usaha kecil seperti UMKM, ketika kami mau minta bantuan tapi tidak izin usaha pasti kami tidak bisa,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga APT menyampaikan bahwa proses pengurusan izin usaha sekarang online Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

“Dan tidak dipungut biaya. Kalau ada yang meminta biaya bapak ibu laporkan ke yang berwajib karena itu kategori pungutan liar (pungli),” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...