Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kupas Tuntas Perda Insentif di Depan Pelaku Usaha Kecil di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 20 September 2021 15:34

Legislator NasDem Sulsel Andre Tanta Kupas Tuntas Perda Insentif di Depan Pelaku Usaha Kecil di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator dari Fraksi NasDem Andre Prasetyo Tanta (APT) kembali mengunjungi warga, Senin (20/9/2021). APT mengunjungi warga di Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah untuk melakukan sosialisasi Perda No 03 Tahun 2021 Tentang pemberian Insetif dan atau Kemudahan Investasi.

Kedatangan APT disambut oleh Lurah Tabaringan Babinsa, binmas serta para tokoh masyarakat

Dihadapan warga APT bersyukur atas sambutan dari pihak kelurahan dan tokoh masyarakat serta meluangkan waktunya untuk mengikuti kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.

Menurut APT, Perda ini tepat sangat tepat diselenggarakan di Kelurahan Tabaringan, sebab hampir warga setempat memiliki ada usaha usaha baik besar maupun kecil.

“Dan kita harapakan bapak dan ibu yang punya usaha bisa memohon kepada pemerintah gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan insentif seperti bantuan permodalan, pemotongan pajak, pelatihan dan pinjaman dari Bank Pemerintah dengan bunga rendah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, APT memberikan edukasi agar masyarakat yang bermohon mendapatkan insentif dari pemerintah tentunya harus punya izin usaha dan syarat lain yang harus dipenuhi.

“Apabila bapak ibu sudah bermohon nanti ada tim yang akan melakukan verifikasi dengan datang langsung mengunjungi lokasi usaha bapak ibu apakah memenuhi syarat atau tidak mendapatkan bantuan,” terangnya.

Mewakili pelaku usaha, Andi Ilham yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan perda menginfomasikan bahwa warga kelurahan Tabaringan adalah pelaku usaha yang aktivitasnya banyak di pasar. Tapi selama ini mendapat kesulitan.

“Kami semua sebagai pelaku usaha adalah susahnya mendapakan informasi bagaimana caranya mengurus izin usaha kecil seperti UMKM, ketika kami mau minta bantuan tapi tidak izin usaha pasti kami tidak bisa,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga APT menyampaikan bahwa proses pengurusan izin usaha sekarang online Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

“Dan tidak dipungut biaya. Kalau ada yang meminta biaya bapak ibu laporkan ke yang berwajib karena itu kategori pungutan liar (pungli),” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...
Metro15 Oktober 2026 17:21
Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bag...
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...