Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif di Hotel Whize Prime, Jumat (3/5/2024).
Hadir sebagai narasumber dr Nurul Qamariah, Nurfiah, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.
Baca Juga :
Perda yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman pada bayi serta meningkatkan ikatan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak.
“Perda ini bertujuan untuk menjami pemenuhan hal bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan bayi,” ungkap Nurul Hidayat.
Komentar