Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah

Nhico
Nhico

Selasa, 19 September 2023 15:16

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah

Pedomanrakyat.com, Palembang – Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Tiktoker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Lina.

Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Januari 2025 22:09
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry-DPRD Sulsel Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Fadjry Djufry bersilaturahmi ke DPRD Provinsi Sulsel, Senin (20/1/2025). D...
Metro20 Januari 2025 21:48
RSUD Haji Makassar Sigap Bantu Pasien Anak Usia 7 Tahun tanpa Kartu JKN, KK maupun Akte Kelahiran Melalui Program SATSET’MA
Pefomanrakyat.com, Makassar – RSUD Haji Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Hal i...
Daerah20 Januari 2025 20:53
Coffee Morning Pemkab Sidrap, Idham Kadir Minta Semua Pihak Dukung Program Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Mempererat koordinasi dan mendukung program kerja Bupati Sidrap terpilih, jadi topik pembahasan coffee morning Pemer...
Politik20 Januari 2025 20:10
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Fiktif dan Palsu dalam Daftar Hadir di 19 Kabupaten/Kota
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang t...