Pedoman Rakyat, Makassar – Penetapan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) sebagai Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar akan segera dilangsungkan, kendati jadwal pelantikan menjadi kewenangan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, namun dengan penetapan KPU Makassar pada Pleno terbuka 23 Januari nantinya, membuat Danny dan Fatma secara otomatis akan secara resmi memenangkan kontestasi.
Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi tak menampik, Pleno Terbuka Penetapan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar yang akan digelar 23 Januari di salah satu hotel di Kota Makassar itu dilakukan setelah surat MK terkait tuntasnya perkara yang ditanganinya diterima oleh KPU Makassar baru-baru ini.
“Penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang register di MK, karenanya KPU kemudian menjadwalkan pleno terbuka dalam rangka penetapan Walikota dan Wakil Walikota Makassar,” kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga :
Gunawan mengatakan, selanjutnya untuk pelantikan tentu saja sesuai ketentuan, akan ditentukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Lebih jauh, mengenai teknis pelaksanaan Pleno Terbuka itu, Gunawan mengakui pihaknya akan benar-benar menjalankan ketentuan sesuai PKPU 19 Tahun 2020. Dimana dalam pleno tersebut hanya pasangan calon dan partai politik pendukung yang akan diundang.
Diluar mereka, Forkopimda serta sejumlah Pimpinan DPRD juga akan turut diundang.
Gunawan mengatakan, keterbatasan undangan itu dilakukan juga lantaran KPU Makassar menjaga agar acara itu tidak menimbulkan kerumunan yang banyak, dan bisa melakukan protokol kesehatan dengan baik.
“Jadi mengapa yang diundang terbatas, tentu itu karena sudah ada aturannya, jadi kami memang mengikuti aturan PKPU 19 2020. Selain itu ini juga agar acara ini tidak menimbulkan kerumunan yang banyak dan benar-benar kita bisa memantau protokol kesehatan dalam acara ini nantinya,” pungkasnya. (dir)
Komentar