Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menganggap seharusnya MA juga membebankan restitusi dan kompensasi kepada para terdakwa tersebut.
“Putusan ini Belum memasukkan restitusi. Komnas HAM merekomendasikan restitusi dan kompensasi,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Baca Juga :
Uli menyebut sebelumnya Komnas HAM mengirim amicus curiae merekomendasikan mengenai hal tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi pertimbangan juga di tingkat kasasi.
Menurutnya, restitusi penting karena banyak korban yang membutuhkan pemulihan sampai kehilangan pekerjaan.
“Memang faktanya itu berdasar hasil penyelidikan kami juga, pemantauan kami atas rekomendasi karena ada beberapa korban yang membutuhkan pemulihan. Baik itu psikososial, trauma healing, bantuan sosial karena kehilangan pekerjaan, bantuan kesehatan dan sebagainya,” jelasnya.
Namun demikian, dia mengaku tetap mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan vonis bebas dua terdakwa tersebut.
Komentar