Mahasiswa Sorot Sejumlah Aktivitas Tambang Ilegal di Bulukumba Sulsel, Beri Kartu Merah Kapolres

Nhico
Nhico

Selasa, 15 Maret 2022 16:56

Tambang Galian C yang ada di Bulukumba Sulsel.
Tambang Galian C yang ada di Bulukumba Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar- Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Bersatu (FPMBB) menyoroti sejumlah aktifitas tambang galian C yang diduga melakukan penambangan secara ilegal.

Akibat aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut akhirnya berdampak kepada kerusakan lingkungan.

Jendlap FPMBB, Riswandi Saputra mengatakan, dari banyaknya tambang yang menyebar di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Bulukumba hampir dipastikan semua tidak mempunyai izin lengkap.

“Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam, selain dari pada itu aktivitas tambang pun sering dikeluhakan petani akibat berkurangnya kuantitas air untuk mengairi persawahan produktif mereka,” jelas Riswandi dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Riswansi, pemerintah telah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.

“Yang terbaru, regulasi tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

“Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang,” tuturnya.

Kata Riswandi, aksi penambangan secara ilegal itu pun seolah tidak ada ketakutan sedikitpun walaupun telah diberi police line oleh pihak kepolisian.

“Kartu merah untuk aparat penegak hukum kapolres dan jajarannya, semestinya cepat mengambil tindakan, karna jelas ini adalah sebuah pelanggaran nyata, tangkap semua penambang Ilegal sebagi efek jera apapun alasannya,” pungkasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Juli 2026 18:26
Pimpin Langsung Kontingen Pinrang, Bupati Irwan Suntik Semangat Ribuan Guru di Porsenijar
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ajang Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi wadah komp...
Metro02 Juli 2026 17:28
Penantian Warga Terjawab, Intake Manggala Tambah Pasokan Air Bersih ke Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penantian panjang masyarakat di wilayah utara Kota Makassar untuk mendapatkan layanan air bersih yang lebih baik m...
Metro02 Juli 2026 16:30
Wawali Makassar Aliyah Hadiri ICE APEKSI 2026, Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri rangkaian kegiatan Indonesia City Expo (ICE) dalam agen...
Metro02 Juli 2026 14:34
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Layak Disebut Bapak Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, memberikan apresiasi terhadap jawaban Gubernur Sulsel, Andi ...