Mahasiswa Sorot Sejumlah Aktivitas Tambang Ilegal di Bulukumba Sulsel, Beri Kartu Merah Kapolres

Nhico
Nhico

Selasa, 15 Maret 2022 16:56

Tambang Galian C yang ada di Bulukumba Sulsel.
Tambang Galian C yang ada di Bulukumba Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar- Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Bersatu (FPMBB) menyoroti sejumlah aktifitas tambang galian C yang diduga melakukan penambangan secara ilegal.

Akibat aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut akhirnya berdampak kepada kerusakan lingkungan.

Jendlap FPMBB, Riswandi Saputra mengatakan, dari banyaknya tambang yang menyebar di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Bulukumba hampir dipastikan semua tidak mempunyai izin lengkap.

“Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam, selain dari pada itu aktivitas tambang pun sering dikeluhakan petani akibat berkurangnya kuantitas air untuk mengairi persawahan produktif mereka,” jelas Riswandi dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Riswansi, pemerintah telah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.

“Yang terbaru, regulasi tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

“Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang,” tuturnya.

Kata Riswandi, aksi penambangan secara ilegal itu pun seolah tidak ada ketakutan sedikitpun walaupun telah diberi police line oleh pihak kepolisian.

“Kartu merah untuk aparat penegak hukum kapolres dan jajarannya, semestinya cepat mengambil tindakan, karna jelas ini adalah sebuah pelanggaran nyata, tangkap semua penambang Ilegal sebagi efek jera apapun alasannya,” pungkasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 23:28
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Ilham Ingatkan Masyarakat Cermat Pilih Produk Kecantikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Ko...
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Berita26 Agustus 2026 21:32
Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangan...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...