Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Mahmud, menyoroti Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel.
Sorotan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat terkai ketidakjelasan keikutsertaan dalam seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II di lingkup Pemprov Sulsel, di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel, Jumat (28/12/2024).
Khususnya, Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi ( P2OP JI ) yang melibatkan Dinas SDA CKTR Sulsel dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan, Jeneberang.
Baca Juga :
Legislator NasDem Sulsel ini berpendapat bahwa, ada dua hal yang tidak dimiliki Dinas SDA CKTR Sulsel. Yakni ke tidak tahuan dan ke tidak beranian.
“Jadi ini persoalan bukan lagi masa lalu mau didata atau tidak, tapi mereka (P20P JI) terdata di BKD sekarang, itu dulu dan dia bekerja ditempat bekerja,” tegas Mahmud.
“Jadi menurut pandangan saya, tidak ada alasan untuk tidak diberi ruang (P2OP JI daftar PPPK). Hanya orang yang tidak menlihat celah yang tidak mampu melihat ruang,” tambahnya.
Pertama kata dia, Pemprov bisa mengacu pada landasan filosospisnya dijaman UUD 1945 mendapatkan pekerjaan. Kedua landasan sosiologisnya, mereka pejuang-pejuang air.
“Ketiga landasan yuridisnya, Otonomi daerah, apa disampaikan kewenangan yang diberikan negara adalah kewenangan dekonsentrasi atau tugas pembantuan itu dilimpahkan kewenanganhya ke daerah,” jelas Mahmud.
Namun lanjutnya, Dinas SDA takut mengambil keputusan. Olehnya itu, bisa dibaca tujuan tugas pembantuan, diberikan kewenangan untuk membuat peraturan daerah.
“Kita tadi bilang ini tugas pembantuan, baca pak, apa itu tugas pembantuan dan kewenangannya apa, berhak membuat kebijakan daerah atau peraturan daerah,” pungkasnya.
Komentar