Makanya Jangan Terlalu Banyak Kawin, Pas Diselingkuhi Suami Beristri 7 Ini Aniaya Istri Hingga Tewas

Nhico
Nhico

Rabu, 22 September 2021 20:18

Makanya Jangan Terlalu Banyak Kawin, Pas Diselingkuhi Suami Beristri 7 Ini Aniaya Istri Hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Cisarua – Suami beristri tujuh yang bernama Cecep Dadan alias Dewa (37) warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, aniaya istri hingga tewas akibat ketahuan selingkuh.

“Peristiwa itu terjadi tanggal 15 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka, terhadap korban Nani Sudiani, dengan alasan korban mengaku telah selingkuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah 7 kali menikah, dua diantaranya menikah secara resmi termasuk dengan dengan korban, sedang 5 pernikahan lainnya dilakukan secara sirih.

Menurut Kasat, kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan tersangka terhadap istri yang dinikahinya dengan resmi itu, disaksikan oleh istri sirinya berinisial IA.

“Saat tersangka menganiaya korban saksi IA berusaha melarang tersangka agar tidak menganiaya istrinya, namun tersangka terus kalap memukuli dan menendang istrinya,” jelas Kasat.

Pelaku menginjak ke dua paha korban sebanyak dua kali, memukul paha kiri korban dengan kepalan tangan sebanyak 4 kali, memukul tangan sebanyak 3 kali, memukul kepala bagian belakang selama 3 kali, memukul dada sekaki, memukul punggung korban dengan besi alumunium sebanyak 3 kali, serta menyundut paha korban dengan rokok sekali.

“Setelah puas memukuli korban lalu mereka istirahat tidur. Namun, korban terbangun saat subuh dan muntah-muntah. Kemudian korban dibawah ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.

Aksi kejahatan tersebut, kemudian dilaporkan oleh Ketua RT.03/ RW.08, Desa Padaasih, kepada polisi. Sehingga tersangka cecep beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Cimahi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua buku nikah atas nama tersangka dan korban, 1 besi alumunium sepanjang 45 cm, serta baju kaos dan sweater yang digunakan korban saat kejadian,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...