Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Nhico
Nhico

Senin, 13 Juli 2026 13:05

Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).

Selain pembayaran secara langsung, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.

Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu menyiapkan tempat agar pelayanan berjalan optimal,” tambahnya.

Adapun layanan pembayaran dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli, dilanjutkan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta berakhir di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.

Bapenda Maros mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh kemudahan pembayaran sekaligus menikmati fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...