Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Nhico
Nhico

Senin, 13 Juli 2026 13:05

Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).

Selain pembayaran secara langsung, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.

Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu menyiapkan tempat agar pelayanan berjalan optimal,” tambahnya.

Adapun layanan pembayaran dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli, dilanjutkan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta berakhir di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.

Bapenda Maros mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh kemudahan pembayaran sekaligus menikmati fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Agustus 2026 13:33
Dari Balikpapan ke Makassar, Abizar Tiga Kali Lolos Karantina demi Mimpi Masuk PB Djarum
Pedomanrakyat.com, Makassar – Muhammad Abizar Al Gifari, peserta Audisi Umum PB Djarum 2026 Regional Makassar, kembali menunjukkan kegigihannya ...
Berita08 Agustus 2026 12:18
Punya Keluhan Mata, Tulang atau Sendi? Jhoni Khan Buka Konsultasi Pengobatan Herbal di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Keluhan pada mata, tulang, dan sendi jangan dibiarkan mengganggu aktivitas sehari-hari. Bagi masyarakat yang ingin men...
Politik08 Agustus 2026 10:33
DPC PPP Wajo Bidik Kursi Pimpinan DPRD, Supriadi Arif: Tak Ada Cerita Pemilu Berikutnya Tidak Jadi Pimpinan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Wajo, Supriadi Arif, langsung memas...
Berita08 Agustus 2026 07:46
Gaya Agresif Atlet Belia Makassar Bikin PB Djarum Terpikat di Audisi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persaingan atlet muda bulu tangkis di audisi umum PB Djarum 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan semakin ketat ...