Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Nhico
Nhico

Senin, 13 Juli 2026 13:05

Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan

Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).

Selain pembayaran secara langsung, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.

Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu menyiapkan tempat agar pelayanan berjalan optimal,” tambahnya.

Adapun layanan pembayaran dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli, dilanjutkan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta berakhir di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.

Bapenda Maros mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh kemudahan pembayaran sekaligus menikmati fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...
Metro15 Oktober 2026 17:21
Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bag...
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...