Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Divonis Seumur Hidup

Editor
Editor

Selasa, 13 Oktober 2020 02:25

Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Divonis Seumur Hidup

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup oleu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.

Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.

Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Oktober 2026 20:26
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk menyosialisasik...
Nasional12 Oktober 2026 19:25
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensi...
Daerah12 Oktober 2026 18:27
Dari Mappadendang ke IP300, Syaharuddin Alrif Dorong Petani Sidrap Panen Tiga Kali Setahun
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri Pesta Panen Adat Mappadendang yang digelar masyarakat...
Nasional12 Oktober 2026 18:17
Menhut Raja Juli Antoni: Ada 4 Syarat Tuntaskan Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni hari ini mengawal langsung operasi pengendalian Karhutla di Kalimantan ...