Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Divonis Seumur Hidup

Editor
Editor

Selasa, 13 Oktober 2020 02:25

Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Divonis Seumur Hidup

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup oleu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.

Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.

Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 April 2026 23:23
Hadiri Rakor Pengolahan Sampah, Bupati Irwan Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Infor...
Metro23 April 2026 22:30
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat keta...
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...