Mantap! Kampung Iklim Pemkot Makassar Terima Penghargaan Proklim 2023 dari KLHK

Nhico
Nhico

Rabu, 01 November 2023 20:51

Mantap! Kampung Iklim Pemkot Makassar Terima Penghargaan Proklim 2023 dari KLHK

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebuah kesyukuran, Pemkot Makassar kembali menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Selasa, 24 Oktober 2023, lalu.

KLHK memberi apresiasi kepada Kota Makassar lantaran Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memprakarsai dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pengendalian Pembinaan Kampung Iklim, Adaptasi dan Mitigasi.

Selain itu, DLH juga turut serta menyebarluaskan dan mendesiminasi perkembangan isu perubahan Iklim sampai pada tingkat tapak.

Plt Kadis DLH Ferdi Mochtar mengaku bersyukur atas capaian luar biasa ini. Ia menuturkan, reward itu berdasarkan kerja keras seluruh tim dari lingkup besar hingga ke RT/RW.

Ia menjelaskan, saat ini cara kerja DLH ialah terus bersinergi dengan pihak lain dan membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah.

“Kampung iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administratif paling rendah setingkat RW dan paling tinggi setingkat kelurahan atau yang wilayah masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan,” kata Ferdi, Rabu (1/11/2023).

Adapun jumlah Kampung Iklim yang terdaftar di Kota Makassar sampai dengan tahun 2023 sebanyak 11 lokasi, yaitu Kelurahan Untia, Kelurahan Mandala, Kelurahan Bira, Kelurahan Tamalaba, Kelurahan Bakung, Kelurahan Gunung Sari, Kelurahan Lakkang, Kelurahan Pandang, Kelurahan Tello Baru, Kelurahan Barombong, dan Kelurahan Kapasa Raya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan ibu Siti Nurbaya di sela-sela Kegiatan Penyerahan Penganugerahan Penghargaan Proklim Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Iklim Tahun 2023 yang bertemakan Bergerak Bersama Turunkan Emisi GRK.

Kriteria lokasi proklim

1. Minimal setingkat dusun/RW maksimal setingkat kelurahan/desa
2. Memiliki kelompok masyarakat yang aktif
3. Melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
4. Keberlanjutan Kegiatan

Persyaratan umum

1. Telah ada aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan selama lebih dari 2 tahun

2. Telah terbentuk kelembagaan kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan dan berjalan secara aktif di lokasi yang diusulkan serta adanya berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2026 23:36
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Keberhasilan Program Multiyears
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima penghargaan kategori Outstanding Province in Multi-Year...
Metro24 April 2026 23:13
Audiensi IAI Sulsel, Wawali Makassar Dukung Workshop Penguatan Pengelolaan Keuangan
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi ...
Politik24 April 2026 22:50
Rayakan HUT ke-26, BMI Makassar Gelar Turnamen Padel Libatkan Anak Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Makassar menggelar mini turnamen padel di Ultra Pade...
Metro24 April 2026 22:25
Sulsel Dapat 25 Sapi Kurban dari Presiden, Karo Kesra: Berasal dari Peternak Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan penyaluran 25 ekor sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subia...