Pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat Tidak Cukup Berhenti pada Dokumen dan Kebijakan

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Oktober 2026 13:40

Pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat Tidak Cukup Berhenti pada Dokumen dan Kebijakan

Pedomanrakyat.com, Yogyakarta— percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan Hutan Adat membutuhkan lebih dari sekadar dokumen dan kebijakan. Kejelasan wilayah, penguatan kelembagaan, pemetaan, serta tindak lanjut pemerintah daerah menjadi sejumlah langkah penting yang mengemuka dalam Workshop “Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat” yang digelar pada 1–2 Oktober 2026 di Yogyakarta.

Workshop yang diselenggarakan oleh Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat serta para pihak terkait untuk membedah berbagai persoalan yang masih menghambat pengakuan MHA dan penetapan Hutan Adat, khususnya di Jawa.

Komitmen pemerintah untuk mengakui Hutan Adat telah ada. Namun, tantangan di lapangan menunjukkan bahwa proses menuju pengakuan masih berhadapan dengan persoalan wilayah, regulasi, kelembagaan, data, batas kawasan hingga koordinasi antarpemerintah.

Tim Satgas Percepatan Status Hutan Adat Prof. San Afri Awang menekankan pentingnya kejelasan wilayah dalam proses penetapan Hutan Adat. “Wilayah hutan adat harus terpetakan, Pemerintah perlu mengajak masyarakat untuk mengatur Hutan Adat,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam pembahasan. Pemerintah juga didorong melibatkan masyarakat dalam pengaturan Hutan Adat, termasuk memastikan batas wilayah memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika wilayah adat beririsan dengan kawasan hutan, batas administrasi maupun kepentingan pengelolaan kawasan lainnya. Karena itu, pemetaan dan penandaan batas tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif semata.

Persoalan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengakuan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Di Jawa Tengah, Jalawastu menjadi salah satu contoh praktik baik yang telah melalui proses pengakuan MHA hingga penetapan Hutan Adat. Sementara Gunung Sagara dan Bonokeling masih membutuhkan penguatan proses legalitas dan penyelesaian persoalan wilayah.

Di Jawa Timur, tantangan juga masih dihadapi masyarakat Osing, Tengger dan Samin. Pada masyarakat Osing masih membutuhkan kesepahaman antarpemangku kepentingan terkait perlindungan dan pengakuan MHA. Pada Masyarakat Tengger telah membentuk panitia MHA, sedangkan Masyarakat Samin masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut terkait ketentuan pengakuan.

Oleh karena itu, sinkronisasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat adat dan para pihak terkait perlu diperkuat. Tata waktu tindak lanjut harus disusun secara jelas dan dipatuhi. Setiap persoalan yang telah dituangkan dalam matriks tindak lanjut harus segera dikerjakan dan dikoordinasikan.

Sejumlah langkah kemudian dirumuskan sebagai tindak lanjut workshop, antara lain penyelesaian persoalan wilayah, penguatan dokumen pengakuan MHA, pemetaan wilayah adat, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Di tingkat daerah, dukungan kelembagaan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pengakuan. Pengalaman Jawa Tengah, termasuk keberadaan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial serta proses pengakuan MHA Jalawastu menjadi salah satu pembelajaran yang dibahas dalam workshop. Sementara itu, sejumlah komunitas lain, seperti Gunung Sagara dan Bonokeling masih membutuhkan penguatan proses legalitas.

Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat yang memiliki nilai dan praktik adat tidak kehilangan momentum untuk mendapatkan pengakuan. Sebab, di tengah semakin kompleksnya persoalan tata kelola kawasan hutan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat bukan semata persoalan status. Ini adalah soal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayahnya, sekaligus memastikan hutan tetap terjaga oleh mereka yang selama ini hidup berdampingan dengannya.

Workshop Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat menjadi momentum untuk mengubah komitmen menjadi langkah nyata: Memetakan, Mengakui, Menetapkan, Mendampingi, dan Memastikan pengelolaan Hutan Adat benar-benar berjalan di lapangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Oktober 2026 15:23
Muhtadin Sambut Positif Appi Gabung Demokrat, Harap Partai Bangkit di 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang, Muhtadin, menyambut positif wacana Wali Kota Makassar Munafri Arifudd...
Ekonomi06 Oktober 2026 15:17
Gubernur Sulsel: Pelatihan Vokasi Harus Cetak Pekerja dan Wirausaha Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendorong pelatihan vokasi tidak sekadar menjadi program pening...
Metro06 Oktober 2026 14:58
Tak Perlu ke Makassar, Cinema XXI Kini Hadir di Maros dengan 4 Studio-Pemkab Bidik Dampak Ekonomi dan PAD
Pedomanrakyat.com, Maros — Cinema XXI resmi hadir di Grand Mall Maros, Kecamatan Mandai, menjadi bioskop pertama di Kabupaten Maros. Peresmian biosk...
Ekonomi06 Oktober 2026 12:54
15.453 Siswa di Maros Terima Seragam Gratis, Pemkab Siapkan Anggaran Hampir Rp4 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali merealisasikan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP/MTs se-Ka...