Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Mario David, menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, di Ballroom Hotel Maxone, Minggu (28/3/2021). Perda ini mengatur tentang hak anak untuk tumbuh berkembang.
“Hak istimewa anak untuk tumbuh dan berkembang yang wajib difasilitasi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Olehnya itu, Perda ini menjamin hak setiap anak di Kota Makassar pada setiap pasalnya,” demikian kata Legislator Fraksi NasDem ini mengawali sosialisasi.

(Legislator Makassar, Mario David menggelar sosialisasi Perda Anak).
Kata Mario, perlindungan perlindungan anak berdasarkan prinsip dasar konvensi hak-hak anak. Yakni non diskriminasi dan kepentingan yang terbaik bagi anak.
“Seperti hak berkembang, pendidikan dan penghargaan,” lanjut Mario.
Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Makassar, Tenri Palalo, mengatakan masyarakat Kota Makassar wajib memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. Makanya, Tenri berharap partisipasi warga Kota Makassar untuk merealisasikan Perda ini.
“Laporkan kepada pemerintah apabila ada kekerasan di dalam keluarga, kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ada call centre di 0411-112,” kata Tenri yang hadir sebagai narasumber di sosialisasi perda ini.
Pemerintah, lanjut Tenri, juga memfasilitasi penambahan Shelter Warga. Sebagai wadah pengaduan dan perlindungan warga yang akan mengadukan tindakan kekerasan dan penanganan serta perlindungan bagi warga. “Termasuk warga yang terdampak kekerasan dalam rumah tangga,” demikian Tenri.
Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi, ibu-ibu pengurus Persekutuan Perempuan Kibaid Klasis Makassar, yang secara antusias menggali pasal perpasal isi Perda itu. Sosialisasi ini juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Komentar