Pedoman Rakyat, Jakarta – KPK kembali menetapkan Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Artinya, Andi Merya kini terjerat dua kasus suap sekaligus.
Di mana pada September 2021, Andi Merya terjaring OTT KPK terkait dana bantuan dari BNPB.
Baca Juga :
Dalam perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain Andi, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto juga menjadi tersangka.
“Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Komentar