‘Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah’ Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat Sosper

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 Februari 2022 23:30

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo mengatakan, dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar bagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai NasDem itu.

RL–akronim Rudianto Lallo menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik27 Agustus 2026 13:55
Kabar Baik, 396 PPPK Paruh Waktu Maros Bakal Diangkat Penuh Waktu
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 396 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros berpeluang diangka...
Nasional27 Agustus 2026 11:29
Menhut Cek Karhutla Berau dan Perlindungan Habitat Orangutan
Pedomanrakyat.com, Berau – Menteri Kehutanan Raja Antoni mengecek kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Berau, Kalimantan Timur, Rabu ...
Daerah27 Agustus 2026 09:41
Pemkab Pangkep Monitoring Produksi Garam Rakyat, Pastikan Bantuan Geomembran Tepat Sasaran
Pedomanrakyat.com, Pangkep – — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mendorong peningkatan produksi garam rak...
Nasional27 Agustus 2026 09:18
Menhut Raja Juli Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kelestarian Kawasan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial...