Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat perlu tahu, untuk Pembuatan KTP Elektronik Dukcapil Makassar (Sudah perekaman), ini syarat yang harus dibawah.
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
Baca Juga :
– Fotocopy Ijazah jika diperlukan
– KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis
Pastikan sebelum mengurus, berkas diatas sudah lengkap. agar prosesnya bisa secepatnya dilakukan.

Komentar