Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengomentari pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
KPU menilai tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu.
“Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga :
Idham meminta semua pihak untuk menghormati hakim MK dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurutnya, MK dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.
Komentar