Menantu dan Mertua yang Viral Selingkuh Terbukti Zina, Vonis 9 dan 8 Bulan Penjara: Guling Macan-Bungkus Kondom

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Mei 2024 21:53

ilustrasi zina.(F-INT)
ilustrasi zina.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral yang terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.

Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan namun diperintahkan untuk ditahan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum. Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.

Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, ada sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.

Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2025 20:02
Perkuat Sinergi Antar Daerah, Irwan Hamid Silaturahmi dengan Bupati Luwu Patahuddin
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Dalam rangka mempererat hubungan antardaerah, Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos berkesempatan melakukan kunju...
Daerah21 April 2025 19:35
Semangat Kartini dan Kreativitas Anak PAUD Meriahkan Peringatan Hari Kartini di Soppeng
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Soppeng dirayakan dengan penuh semangat di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng...
Daerah21 April 2025 19:03
Pemkab Jeneponto Umumkan Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi ke-162, Berikut Nama-namany
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Setelah melewati tahapan pendaftaran, seleksi karya, dan proses penilaian ketat dari dewan juri, panitia Lomba Desain...
Daerah21 April 2025 18:37
Wabup Pangkep Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian mengelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa dan kelurahan Me...