Pedoman Rakyat, Makassar- Penipu berkedok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar berinisial IS (39) ditangkap.
IS diamankan tim Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Senin (19/7/2021), kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Plt Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin di hari yang sama.
Baca Juga :
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Pandu Harikusuma menjelaskan warga Kecamatan Manggala itu diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas resmi dari Damkar Makassar ke beberapa kantor instansi pemerintah dan swasta.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai ASN dari Dinas Damkar Makassar yang ditugaskan untuk memeriksa alat proteksi pemadam kebakaran atau APAR dan meminta nilai pembayaran bervariasi guna penukaran tabung tersebut,” jelas Pandu, Selasa (20/7/2021).
Pandu menerangkan penangkapan dilakukan dengan memancing IS. Polisi memesan dua APAR kepada pelaku.
“Di sana kami meringkusnya bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dia menyatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti seperti stempel palsu Damkar Makassar, kwitansi berlogo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN.
“Yang bersangkutan ini sudah dipecat sebagai ASN,” jelas Pandu.
Perwira Polri dua balok ini menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mematok tarif mulai Rp450.000 – Rp1 Juta sekali pergantian.
“Hal ini kemudian membuat pelapor dalam hal ini pihak Damkar Makassar resah, karena menimbulkan ketidakpercayaan warga ke dinas terkait,” katanya.
Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban-korban.
“Beraksi di kantor pemerintah dan swasta, sekolah, dan toko-toko yang memiliki APAR. Lelaki IS ini melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara,” papar Pandu.
Kini IS masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Ujung Pandang. Pandu juga meminta masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh IS agar melapor ke pihaknya.
“Kita kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar