Mengaku Sebagai Petugas Damkar hingga Lakukan Penipuan, Pria Rambut Pirang Ini Ditangkap

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 20 Juli 2021 18:39

Mengaku Sebagai Petugas Damkar hingga Lakukan Penipuan, Pria Rambut Pirang Ini Ditangkap

Pedoman Rakyat, Makassar- Penipu berkedok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar berinisial IS (39) ditangkap.

IS diamankan tim Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Senin (19/7/2021), kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Plt Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin di hari yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Pandu Harikusuma menjelaskan warga Kecamatan Manggala itu diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas resmi dari Damkar Makassar ke beberapa kantor instansi pemerintah dan swasta.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai ASN dari Dinas Damkar Makassar yang ditugaskan untuk memeriksa alat proteksi pemadam kebakaran atau APAR dan meminta nilai pembayaran bervariasi guna penukaran tabung tersebut,” jelas Pandu, Selasa (20/7/2021).

Pandu menerangkan penangkapan dilakukan dengan memancing IS. Polisi memesan dua APAR kepada pelaku.

“Di sana kami meringkusnya bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Dia menyatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti seperti stempel palsu Damkar Makassar, kwitansi berlogo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN.

“Yang bersangkutan ini sudah dipecat sebagai ASN,” jelas Pandu.

Perwira Polri dua balok ini menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mematok tarif mulai Rp450.000 – Rp1 Juta sekali pergantian.

“Hal ini kemudian membuat pelapor dalam hal ini pihak Damkar Makassar resah, karena menimbulkan ketidakpercayaan warga ke dinas terkait,” katanya.

Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban-korban.

“Beraksi di kantor pemerintah dan swasta, sekolah, dan toko-toko yang memiliki APAR. Lelaki IS ini melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara,” papar Pandu.

Kini IS masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Ujung Pandang. Pandu juga meminta masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh IS agar melapor ke pihaknya.

“Kita kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...