Menkes Rilis Aturan Baru Standar Tarif Layanan Kesehatan Dibayar BPJS

Nhico
Nhico

Sabtu, 14 Januari 2023 14:58

Menkes Rilis Aturan Baru Standar Tarif Layanan Kesehatan Dibayar BPJS

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja merilis aturan mengenai standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas atau yang setara.

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” tulis pasal 1 ayat 1 Permenkes tersebut dikutip, Sabtu (14/1).

Tarif standar kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16 ribu per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15 ribu per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud,” tulis Permenkes.

Namun, besaran tarif juga bisa ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersedian dokter gigi, yakni:

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12 ribu per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp10 ribu per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11 ribu per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...
Daerah05 November 2025 15:36
Kartu Lutim Lansia Bantu 221 Orang Tua di Tomoni Timur, Harapan Baru di Usia Senja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru sekaligus penuh kebahagiaan menyelimuti Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (5/11/2025). Seban...
Metro05 November 2025 15:15
Pemkot Matangkan Persiapan Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, yang akan digelar pada 9 November mendatang...