Menkes Rilis Aturan Baru Standar Tarif Layanan Kesehatan Dibayar BPJS

Nhico
Nhico

Sabtu, 14 Januari 2023 14:58

Menkes Rilis Aturan Baru Standar Tarif Layanan Kesehatan Dibayar BPJS

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja merilis aturan mengenai standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas atau yang setara.

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” tulis pasal 1 ayat 1 Permenkes tersebut dikutip, Sabtu (14/1).

Tarif standar kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16 ribu per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15 ribu per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud,” tulis Permenkes.

Namun, besaran tarif juga bisa ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersedian dokter gigi, yakni:

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12 ribu per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter Rp10 ribu per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11 ribu per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 20:40
Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Te...
Daerah18 Juni 2025 20:15
Syaharuddin Alrif Bersama Kepala BRMP Serealia Kementan Bahas Percepatan Swasembada Pangan di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Penanggung Jawab Swasembada Pangan Wilaya...
Metro18 Juni 2025 19:10
Kominfo Gandeng TP PKK Sulsel Perkuat Literasi Digital Perempuan-Anak di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manu...