Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai Upah Minimum Provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan mengenai UMP ini juga dapat berdampak pada rekrutmen tenaga kerja baru dan menyebabkan pekerja beralih ke sektor informal.
Budi menyampaikan hal tersebut dalam panel diskusi rapat koordinasi pusat dan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2024.
Baca Juga :
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini mewanti-wanti kepala daerah, penetapan UMP itu bisa menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
“Keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” kata Budi Kamis 7 November 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah minimum provinsi.
Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
Komentar