Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengutarakan, pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri meski mereka itu nantinya berpotensi tertular virus Corona (Covid-19) varian Omicron di negara lain.
“Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang. Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang,” kata Yasonna di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Meski tidak bisa melarang WNI ke luar negeri, namun pemerintah bisa menerapkan aturan ketika mereka kembali pulang.
Baca Juga :
WNI yang baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina.
“Kita tidak bisa larang, tetapi mereka harus memenuhi protokol Covid-19. Harus karantina sesuai ketentuan, [tes] PCR, dan lain-lain,” kata Yasonna.
Dia meminta masyarakat belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 di 2021 silam, yang berdampak besar pada sektor kesehatan serta ekonomi.
Seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Termasuk WNI dari luar negeri yang wajib mematuhi aturan karantina.
“Jadi kita harus saling kerja sama. Masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah untuk taat protokol kesehatan, jaga jangan sampai ada kerumunan massal,” katanya.
Komentar