Pedoman Rakyat, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS tidak termasuk kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo karena ASN merupakan pegawai pemerintah berpenghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga :
Adapun kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 dan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 bansos diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
“Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujarnya.
Apabila PNS melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi seperti memasukkan dirinya sebagai penerima bansos. Maka PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.
Komentar