Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparansi pemerintahan.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).
Sosialisasi ini diikuti jajaran PPID utama Dinas Kominfo dan admin PPID seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Baca Juga :
Kegiatan ini, dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Hadir juga Kadis Kominfo Makassar, Dr. M. Roem.
Dalam sambutannya, Ahmad Namsum menekankan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan legal kepada masyarakat.
“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Agenda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman teknis mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Ahmad Namsum pun optimistis, upaya ini akan membawa Makassar naik peringkat dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif pada indeks keterbukaan informasi publik nasional.
“Komitmen menuju kota informatif, didukung berbagai pembenahan, mulai digitalisasi layanan, perbaikan infrastruktur pendukung, hingga peningkatan kapasitas aparatur,” tuturnya.
Turut hadir Abdul Rasyid, tim konsultan hukum Pemkot, yang menjabarkan mekanisme hukum penanganan sengketa mulai dari keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Sebagai bentuk penguatan, sosialisasi ini menghadirkan praktisi Komisi Informasi Khaerul Mannan yang memaparkan aspek teknis UU Keterbukaan Informasi dan best practice pengelolaan layanan informasi publik.
Sedangkan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo, Abdullah, menyebut masih tingginya angka sengketa informasi di Makassar menjadi indikator dua hal, tantangan sekaligus meningkatnya kesadaran publik.
Sepanjang 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi, dengan 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 kasus berlanjut ke tahap pembuktian.
“Ini mencerminkan masyarakat kita semakin kritis menggunakan hak atas informasi. Namun, juga menegaskan perlunya literasi dan penguatan kapasitas PPID agar sengketa dapat diminimalkan,” jelasnya.
Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh OPD dapat semakin responsif, profesional, dan terbuka dalam menyajikan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar