Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Editor
Editor

Kamis, 20 Agustus 2020 08:22

Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Pedoman Rakyat, Makassar – Puluhan los pedagang di salah satu pasar di Kota Makassar bakal disegel paksa. Menunggak retribusi pemicunya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian ketertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul. Pedagang pasar tersebut tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak.

Menurut Muh Jaenul, para pedagang yang beralamat di Pasar Sawah itu sudah diberi surat teguran yang melakukan penunggakan, Kamis, (20/08/2020).

Sedikitnya 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas jika belum bisa melunasi tunggakannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan berupa penyegelan paksa dan pengambil alihan los atau lapak yang sudah ditempati pedagang.

“Tindakan yang kami jalankan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004,” katanya.

Di mana dalam perwali tersebut menegeskan, pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud.

Didampingi oleh Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim dan Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul juga mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.

” Ini adalah surat teguran kedua. Adapun tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya,” tutupnya.(zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Maret 2026 23:12
Buka Puasa di Kulo, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Serahkan Bantuan untuk UMKM dan Warga
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama keluarga besar Anggota DPRD Sidrap B...
Politik09 Maret 2026 22:16
Khataman Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadan, PSI Tekankan Politik Berbasis Nilai Kebaikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memulai rangkaian khataman Al-Qur’an bersama di Kantor ...
Metro09 Maret 2026 21:30
Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah u...
Metro09 Maret 2026 20:25
Ryano Panjaitan Kukuhkan Fadel Tauphan Ansar sebagai Ketua KNPI Sulsel Periode 2026-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPP KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan, resmi melantik F...