Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Editor
Editor

Kamis, 20 Agustus 2020 08:22

Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Pedoman Rakyat, Makassar – Puluhan los pedagang di salah satu pasar di Kota Makassar bakal disegel paksa. Menunggak retribusi pemicunya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian ketertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul. Pedagang pasar tersebut tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak.

Menurut Muh Jaenul, para pedagang yang beralamat di Pasar Sawah itu sudah diberi surat teguran yang melakukan penunggakan, Kamis, (20/08/2020).

Sedikitnya 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas jika belum bisa melunasi tunggakannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan berupa penyegelan paksa dan pengambil alihan los atau lapak yang sudah ditempati pedagang.

“Tindakan yang kami jalankan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004,” katanya.

Di mana dalam perwali tersebut menegeskan, pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud.

Didampingi oleh Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim dan Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul juga mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.

” Ini adalah surat teguran kedua. Adapun tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya,” tutupnya.(zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Juli 2024 00:45
Dj Asal Makassar Maya Yulanda Tutup Kemeriahan Panggung Utama F8 Makassar di Malam Kedua
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dj cantik asal Makassar Maya Yulanda berhasil mengguncang Panggung Utama F8 Makassar di Tugu MNEK, Jumat (26/7/202...
Metro27 Juli 2024 00:40
Kreativitas Pelajar dengan Panggung Fashion Show di F8
Pedomanrakyat.com, Makassar- Makassar International Eight Festival & Forum (F8) memberi panggung bagi siswa-siswi SMK Kota Makassar untuk memamerk...
Metro27 Juli 2024 00:37
F8 Makassar Gelar Nobar Trailer ‘Uang Panai 2’ Bareng Para Pemeran Utama
Pedomanrakyat.com, Makassar- Para pemeran utama film bioskop ‘Uang Panai 2’ hadir di Festival Film F8 Makassar untuk peluncuran resmi film...
Metro27 Juli 2024 00:34
Hivi! Ajak Penonton F8 Berani Apresiasi Segala Hal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gelaran Makassar F8 tahun ini semakin meriah dengan hadirnya Hivi! sebagai bintang tamu utama di panggung konser...