Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, melalui Unit Pelayanan Terpadu (UTP) Metrologi Legal Makassar, sangat hati-hati dalam membuat pembukuan.
Mulai dari jenis-jenis alat Ukut, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) hingga pendapatan dari setiap UTTP yang telah dilakukan Tera dan Tera Ulang di Kantor metrologi legal Makassar.
“Saya mulai ini kan sudah banyak (ditera), tapi kan ini awal dan rawan kalau tidak bagus pembukaannya langsung saya obrak abrik masuk,” kata Jamaluddin, kepada pedomanrakyat.com, Senin (28/3/2022).
Jamaluddin menuturkan bahwa, alat UTTP yang telah dilakukan tera dan tera ulang akan kembali dicocokkan dengan yang ada di dalam pembukuan.
“Saya masih pemula jadi mau lihat dengan ini cocok atau tidak,” beber Jamaluddin.
Bahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan bagian anggran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Saya sudah konsultasi dengan bagian anggaran Kas Daerah itu,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, UTP Metrologi legal Makassar, sampai tanggal 15 maret 2022, pendapatan yang sudah diterima sudah Rp795.500 dari beberapa macam alat ukur.
“Jadi, alat ukur panjang itu belum ada masuk, takaran baru 5 biji, meter taksi juga tidak ada, alat ukur minyak belum ada, anak timbangan 85, timbangan itu sudah 40,” tutur Jamaluddim.
“Jadi sebenarnya sudah banyak, cuman saya potong sampai tanggal 15, Supaya administrasi (teratur),” tutupnya.

Komentar