Pedomanrakyat.com, Makassar – Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengusulkan agar dilakukan pengawasan preventif terhadap pemilik Uttp yang tak taat tera.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin kepada Pedomanrakyat.com, Jumat (22/7/2022).
“Perlu pengawasan preventif, kalau memang tidak ada nilai-nilai positifnya bisa ditingkatkan jadi pengawasan represif. Kenapa tidak? karena Undang-undang menjamin itu,” ujarnya.
Baca Juga :
Menurut Jamaluddin, kalau kita sudah berikan pelayanan, tapi respon masih minim, maka kita lakukan pengawan represif atau tindakan hukum.
“Boleh jadi timbangannya diambil, ditangkap atau diproses oleh pengadilan,” ucap Jamal sapaan akrabnya.
Kendati demikian katanya, itu adalah langkah terakhir. Artinya lagkah pamungkas, kalau tidak bisa dibina seperti itu.
“Kedepan memang pengawasan lebih ditingkatkan sehingga pemilik uttp mau untuk melakukan tera dan tera ulang,” bebernya.
Jamal menuturkan bahwa, jika hal ini dilakukan tentunya ada nilai plusnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, melalui retribusi jasa tera.
“Jadi, ada piningkatan PAD. Seperti di Pasar Terong ada sekitar 300 (Pedagang). Jika estimasi setiap pedagang itu ada satu timbingan berarti ada 300 uttp,” terang Jamal.
Namun sidang tera ulang di Pasar Terong bisa dilihat sangat minim pemilik uttp menera, sehingga pendapatan daerah dalam hal ini retribusi jasa tera kurang.
“Na kalau pengawasan ini masuk lantas dari estimasi 300 pedagang dapat dilakukan 80 persen atau 75 persen kan lumayan ada peningkatan PAD lewat retribusi,” paparnya.
“Semoga kedepan itu bisa kita lakukan, tentunya perlu dukungan dana karena banyak instansi yang dilibatkan. Utamanya dari kepolisian kalau perlu tentara serta satpol PP kita bawa,” tutp Jamal.

Komentar