MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik, Kejagung: Kesempatan Bagi Para Jaksa

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Maret 2024 07:49

MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik, Kejagung: Kesempatan Bagi Para Jaksa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurung partai untuk menjadi Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut dalam rilisnya, Kamis, 29 Februari 2024. Penegakan hukum yang dilakukan di era ST Burhanudin, kata Ketut, murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

Ia menilai putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurung partai untuk menjadi Jaksa Agung.

Dalam putusan terhadap gugatan Undang-Undang Kejaksaan itu, MK mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

MK menambahkan syarat bukan merupakan pengurus partai politik.

“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 29 Februari 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...