Modus Perampok Spesialis Rumah Mewah di Makassar, Pura-pura Jadi Teman Pemilik Rumah

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Sabtu, 13 Februari 2021 22:10

Polisi mengamankan dua perampok spesialis rumah mewah di Makassar
Polisi mengamankan dua perampok spesialis rumah mewah di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Resor (Polrestabes) Makassar baru-baru ini menangkap perampok yang menyasar sebuah rumah mewah di Jalan Johar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modus kawanan perampok ini mengaku sebagai teman pemilik rumah.

“Berpura-pura sebagai teman korban dengan mengelabuhi pembantu rumah tangga, setelah pintu di buka pelaku mengancam dengan sebilah badik, pembantu korban disekap dalam kamar dan pelaku mengambil barang berharga termasuk berangkas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan di kantornya. Sabtu (13/2/2021) petang.

Kata Agus, saat melancarkan aksinya pelaku berjumlah 5 orang. Mengintai rumah tersebut saat keadaan sepi. Agus bilang kejadian perampokan rumah mewah milik pengusaha itu terjadi pada 7 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 11:00 Wita.

“Jadi korban ini pengusaha, saat kejadian yang bersangkutan sedang beraktifitas di luar rumah. Olahraga di Karebosi, jadi di rumah hanya pembantu seorang saja,” jelas Agus.

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu juga menjelaskan, kedua pelaku yakni Juli Ardiansyah (25) dan Rahmat (23) terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

“Saat pengembangan untuk menunjukan teman-temannya yang bersangkutan berusaha melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Sebelumnya, dua perampok sebuah rumah mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya di tangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 500 juta

Dua pria bernama Juli Ardiansyah (25) dan Rahmat (23) itu ditangkap di kediamannya masing-masing, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

Kata polisi para pelaku ini melakukan aksinya secara berkelompok, bahkan juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Kini kedua pelaku pun dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan hingga 7 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Daerah17 Juli 2026 10:07
3 Juta Masuk Rekening, Lansia Lutim : Sejak 1971 Baru Sekarang Dapat Bantuan Seperti Ini
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru dan penuh syukur mewarnai penyaluran Kartu ATM Lansia kepada para penerima manfaat baru di Kabupaten Luw...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...